Minggu, 28 November 2010

Penilaian Proses dan Hasil Belajar Siswa

Di dalam melaksanakan penilaian, guru perlu mengikuti langkah-langkah penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya penilaian pembelajaran terdiri atas penilaian eksternal dan penilaian internal. Penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak melaksanakan proses pembelajaran. Penilaian eksternal dilakukan oleh suatu lembaga, baik dalam maupun luar negeri dimaksudkan antara lain untuk pengendali mutu. Sedangkan penilaian internal adalah penilaian yang direncanakan dan dilakukan oleh guru pada saat proses pembelajaran berlangsung.   Mengacu pada penjelasan singkat tentang kedua jenis penilaian pembelajaran di atas,  dalam ini akan dibatasi pembahasan pada langkah penilaian pembelajaran jenis penilaian internal. Penilaian pembelajaran yang pertama-tama harus dilakukan guru adalah penilaian internal. Guru perlu melaksanakan terlebih dahulu penilaian internal agar diperoleh informasi yang berkaitan dengan penilaian proses pembelajaran maupun yang berkaitan dengan penilaian hasil pembelajaran yang dikelolanya. Di dalam penilaian internal tersebut, guru mengumpulkan berbagai informasi yang dapat diolah, dianalisis, dan diinterpretasi untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut. (a) Kemajuan yang dialami peserta didik dalam proses pencapaian kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam rencana pembelajaran secara mendidik. (b) Kemajuan yang dialami peserta didik dalam memahami dirinya dalam rangka pengembangan kepribadiannya dan dalam rangka pengambilan keputusan seperti pemanfaatan waktu luang, atau pemilihan program kegiatan di luar jam sekolah, atau cita-cita kelanjutan studinya kelak. (c) Hambatan atau kesulitan yang dialami peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran, sehingga dapat dirancang proses pembelajaran remedial (perbaikan) atau proses pembelajaran pengayaan (peningkatan, penguatan, atau pemantapan). (d) Kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung, sehingga dalam proses pembelajaran berikutnya akan dapat diantisipasi kelemahan dan kekurangan tersebut.  Penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran dalam bentuk penilaian internal (internal assessment) untuk mengetahui hasil belajar peserta didik terhadap penguasaan kompetensi yang diajarkan oleh guru. Tujuannya adalah untuk menilai tingkat pencapaian kompetensi peserta didik yang dilaksanakan  pada saat pembelajaran berlangsung dan akhir pembelajaran.      Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh guru untuk memantau proses, kemajuan, perkembangan hasil belajar peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara berkesinambungan. Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada guru agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran selanjutnya.   Dalam melaksanakan penilaian  pembelajaran yang mendidik, guru sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut ini.   Guru memandang penilaian dan kegiatan belajar-mengajar secara terpadu.   Guru mengembangkan strategi yang mendorong dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.   Guru melakukan berbagai strategi penilaian di dalam program pengajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi tentang hasil belajar peserta didik.   Guru mempertimbangkan berbagai kebutuhan khusus peserta didik.   Guru mengembangkan dan menyediakan sistem pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.   Guru menggunakan cara dan alat penilaian yang bervariasi, misalnya dengan cara gabungan dua atau lebih bentuk penilaian unjuk kerja, penilaian sikap, penilaian tertulis, penilaian proyek, penilaian produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri yang mencakup memuat domain kognitif, psikomotor dan afektif.   Guru mendidik peserta didik dan meningkatkan mutu proses pembelajaran seefektif mungkin.   Langkah Pertama Pelaksanaan Penilaian  Proses serta Hasil Belajar dan Pembelajaran: Pengumpulan Informasi.   Penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran dalam bentuk penilaian internal ini dilakukan guru yang diawali dengan kegiatan pengumpulan informasi yang dibutuhkan. Informasi yang dikumpulkan tersebut memenuhi kriteria penilaian sebagai berikut. (1) Kriteria validitas.   Validitas berarti informasi tersebut dapat digunakan untuk menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan   mempraktikkan gerak dasar jalan informasi yang dikumpulkan untuk penilaian pembelajaran disebut memenuhi kriteria validitas apabila informasi tersebut merupakan informasi unjuk kerja. (2)  Kriteria reliabilitas. Reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan)  dari informasi yang dikumpulkan.  Misalnya, guru  akan melaksanakan penilaian dengan menggunakan bentuk penilaian  unjuk kerja,  maka informasi yang dikumpulkan disebut memenuhi kriteria  reliabilitas  jika  informasi  yang diperoleh itu cenderung sama bila unjuk kerja itu dilakukan lagi dalam kondisi yang relatif sama. (3) Kriteria menyeluruh. Informasi yang dikumpulkan untuk kepentingan penilaian pembelajaran yang mendidik  harus mencakup seluruh domain yang tertuang pada setiap kompetensi dasar. (4) Kriteria berkesinambungan. Informasi yang dikumpulkan untuk kepentingan penilaian pembelajaran yang mendidik  harus  dilakukan secara terencana, bertahap dan terus menerus, sehingga akan diperoleh  gambaran pencapaian kompetensi peserta didik dalam kurun waktu tertentu. (5) Kriteria obyektifitas. Informasi yang dikumpulkan untuk kepentingan penilaian pembelajaran yang mendidik harus obyektif atau sesuai dengan kondisi apa adanya. Untuk itu, pengumpulan informasi harus dilakukan secara terencana dan sesuai dengan kriteria yang jelas terutama dalam pemberian skor. (6) Kriteria mendidik. Proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, memperbaiki proses pembelajaran bagi guru, meningkatkan kualitas belajar dan membina peserta didik agar tumbuh dan berkembang secara optimal. Pengumpulan informasi dalam rangka penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran dapat dilakukan melalui beragam teknik, baik berhubungan dengan proses belajar maupun hasil belajar. Teknik mengumpulkan informasi tersebut pada prinsipnya adalah cara penilaian kemajuan belajar peserta didik terhadap pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Penilaian status pencapaian kompetensi dasar dilakukan berdasarkan indikator- indikator pencapaian hasil belajar, baik berupa domain kognitif, afektif, maupun psikomotor.   pelaksanaan penilaian proses serta hasil belajar dan  pembelajaran didasarkan pada prinsip bahwa penilaian merupakan prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang proses dan hasil kegiatan pembelajaran. Penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses pembelajaran berlangsung dan seberapa jauh pencapaian kompetensi dasar oleh peserta didik. Di dalam melaksanakan penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran, guru perlu memahami bahwa pada prinsipnya hasil penilaian hendaknya difungsikan sebagai:  1.  Gambaran sejauh  mana seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi. 2.  Evaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).  3.  Gambaran  kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi  yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu guru menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan. 4.  Gambaran  kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna perbaikan proses pembelajaran berikutnya.   5.  Kontrol bagi guru dan sekolah tentang kemajuan perkembangan peserta didik. Prinsip pertama yang harus dipahami guru dalam pelaksanaan penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran adalah penetapan atau perumusan indikator pencapaian kompetensi yang didasarkan pada hasil kajian standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah   Indikator merupakan ukuran, karakteristik, ciri-ciri, pembuatan atau proses yang berkontribusi  atau  menunjukkan ketercapaian suatu kompetensi dasar. Indikator harus dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur, seperti: mengidentifikasi, menghitung, membedakan, menyimpulkan, menceritakan kembali, mempraktekkan, mendemonstrasikan, dan mendeskripsikan.  Indikator pencapaian hasil belajar dikembangkan oleh guru dengan memperhatikan perkembangan dan kemampuan setiap peserta didik. Setiap kompetensi dasar dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar, hal ini sesuai dengan keluasan dan kedalaman kompetensi dasar tersebut. Indikator- indikator pencapaian hasil belajar dari setiap kompetensi dasar merupakan acuan yang digunakan untuk melakukan penilaian.

1 komentar: